DPP HMPI memberikan perhatian besar terhadap peristiwa penyiraman air keras ke wajah Penyidik KPK, Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2016.
Perhatian besar ini merupakan tanggung jawab HMPI sebagai organisasi kepascasarjanaan yang mempunyai tanggung jawab sebagai solidarity maker kepada fungsi pengawasan terhadap hukum dan persoalan kemanusiaan.
DPP HMPI berpendapat bahwa aksi penyiraman air keras ke wajah Penyidik KPK, Novel Baswedan merupakan tindakan premanisme despotik dari pihak yang merasa terganggu status hukumnya.
Tindakan penyiraman air keras tersebut mencerminkan tindakan sewenang-wenang dari kekuasaan oligarki yang berusaha mencederai penegakan hukum kita. Kehendak rakyat yang menginginkan cita-cita supremasi hukum dan penegakan hukum seadil-adilnya tercederai oleh tindakan premanisme despotic tersebut.
Cita-cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam SILA KEDUA , Kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan kehendak iman kebangsaan terhadap penegakan hukum seadil-adilnya agar mencapai cita-cita kemanusiaan yang menginginkan keadilan dan keberadaban.
Secara mutlak, penyiraman air keras ke wajah Penyidik KPK, Novel Baswedan telah melakukan penghinaan terhadap pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas dasar pertimbangan tersebut. Dengan ini kami DPP HMPI menyatakan bahwa:
1. Menghimbau Pemerintah dan Tokoh Kebangsaan bersama-sama mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tersebut karena mencederai penegakan hukum dan kemanusiaan kita dalam ranah hidup berbangsa dan bernegara.
2. Menghimbau Pemerintah dan Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi berat terhadap aktor intelektual maupun pelaku langsung penyiraman air kerasterhadap Novel Baswedan yang telah mencederai kemanusiaan dan penegakan hukum yang Adil dan Beradab.
3. Menghimbau kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar memutus mata rantai aksi kekerasan yang berkaitan erat dengan masalah-masalah penegakan hukum. Meningkatkan perlindungan terhadap Novel Baswedan dan keluarganya untuk menjaga marwah penegakan hukum yang dilindungi oleh Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
4. Menghimbau para kawan-kawan Aliansi Kepascasarajanaan (Khususnya Fakultas Hukum dan Politik) dan Aktivis Hak Azasi Manusia untuk ikut mengutuk keras aksi penyiraman terhadap Novel Baswedan. Karena DPP HMPI berpendapat bahwa tindakan anarkis penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, mengakibatkan terhalangnya proses hukum yang sedang ditangani oleh Novel Baswedan. Dari pertimbangan tersebut, maka DPP HMPI menyatakan bahwa aksi penyiraman air keras tersebut telah mengkhianati komitmen penegakan hukum yang dijaga bersama oleh warga negara dan pemerintahan Republik Indonesia.
5. Menghimbau para Kaum Muda Menengah, Netizen dan warga negara lainnya agar terus mengontrol dan mengawal pengusutan tuntas kasus aksi kekerasan penyiraman air keras Novel Baswadan setelah sholat subuh, dimana seorang hamba (Novel Baswedan) sehabis/setelah melakukan peribadatan sebagai manusia beragama, beradab dan mempunyai komitmen penegakan hukum.
Jakarta, 11 April 2017
Atas nama
Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia
Andi Fajar Asti, M.Sc
08111234583